Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Polda Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Batam24.com || BATAM - Bertempat di Gedung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri telah dilaksanakan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se- Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022. Senin (28/11/2022).
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kepada Polda Kepulauan Riau sebagai Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Penganugerahan tersebut diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ferry Manalu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si., Para Komandan Satuan TNI diwilayah Kepri, Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepri serta OPD Provinsi Kepri.
Dalam sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ferry Manalu menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Publik yang meraih peringkat terbaik saat ini dan diharapkan kedepannya dapat lebih di tingkat lagi, bagi yang belum masuk dalam kategori Informatif segera berbenah diri dan lakukan Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi sangat sederhana yaitu membangun sistem yang terbuka, membangun masyarakat yang berpartisipasi, kemudian sistem yang terang benderang. Semoga dengan adanya keterbukaan informasi publik oleh badan Publik Provinsi Kepri masyarakat dapat menerima informasi dengan baik," tutup Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ferry Manalu.
Selanjutnya Ketua Komisi Informasi Pusat, yang diwakili oleh Syawaluddin, MH selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pusat , menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, agar orang tersebut bisa mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dan juga merupakan bagian terpenting untuk menciptakan sebuah ketahanan nasional.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik, Indonesia sebagai Negara demokrasi harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, maka keterbukaan informasi publik kita tempatkan sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan partisipasi publik penyelenggaraan negara dan badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya agar terkembangnya masyarakat-masyarakat informasi.
"Dengan keterbukaan informasi, Kepri akan menjadi good governance yang dimana dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita," tutup Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pusat Syawaluddin, MH. (Hans)