Polda Kepri Ungkap Kasus Manipulasi Data Elektronik: Foto Kapolda Jadi Sasaran
Batam24.com l Batam, 3 Desember 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial RH. Kasus ini mendapat perhatian khusus karena pelaku menggunakan foto Kapolda Kepri sebagai salah satu materi manipulasi untuk menarik perhatian publik.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan keberatannya atas tindakan pelaku. "Saya sangat keberatan foto pribadi saya disalahgunakan untuk tindakan manipulasi seperti ini. Tindakan ini tidak hanya merusak citra pribadi, tetapi juga institusi yang saya wakili," tegas Kapolda dalam konferensi pers pagi tadi.
Kronologi dan Modus Operandi
Pelaku, yang diketahui mengelola akun Facebook bernama Ryan Hidayat, menggunakan foto-foto pejabat TNI dan Polri, termasuk Kapolda Kepri, untuk membuat unggahan menyesatkan. Salah satu unggahan menyebut pejabat tersebut sebagai duda kaya raya dengan aset sawah, kebun sawit, dan toko sembako.
Menurut Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Ketut Yudha Prawira, pelaku terinspirasi dari konten YouTube. “Pelaku tergiur untuk meningkatkan jumlah pengikut dengan cara manipulasi seperti ini. Ia berharap unggahannya viral dan mendongkrak jumlah pengikut di media sosialnya,” jelasnya.
Patroli cyber yang dilakukan Subdit Cyber Crime Polda Kepri berhasil mendeteksi unggahan ini pada 24 November 2024. Setelah penyelidikan intensif, RH ditangkap di Kota Serang, Banten, pada 27 November. Barang bukti berupa ponsel Infinix Hot 40 Pro, akun email, dan akun Facebook milik pelaku turut diamankan.
Ancaman Hukum
Pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman maksimal yang mengancam adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Ketut Yudha Prawira menegaskan pentingnya bijak bermedia sosial. "Kebebasan berekspresi harus tetap mematuhi hukum. Penyalahgunaan media digital seperti ini dapat merusak reputasi orang lain dan menimbulkan keresahan," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi di dunia maya dan komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan digital masyarakat. Kombes Ketut juga menambahkan bahwa patroli cyber 24 jam akan terus dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran lainnya.
(Rara)