Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Batam24.com l Batam, 10 Desember 2024 – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur berusia 17 tahun. Tersangka yang telah diamankan menggunakan media sosial untuk menawarkan jasa prostitusi, dengan modus mengunggah foto-foto korban dan mengatur komunikasi secara tertutup melalui aplikasi pesan,” ujar Kombes Pol. Zahwani.

Kronologi Pengungkapan

Tim siber Polda Kepri mulai bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada 5 Desember 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di platform daring tertentu. Melalui investigasi digital dan penyamaran, petugas menemukan akun yang digunakan tersangka untuk menawarkan jasa prostitusi.

Pelaku berinisial PU diketahui menawarkan korban kepada calon pelanggan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000, tergantung durasi layanan. Polisi berhasil mengamankan bukti digital berupa percakapan, foto korban, dan perangkat elektronik yang digunakan tersangka.

Pendampingan untuk Korban

Dalam kasus ini, korban mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Riau. Ibu Butet, perwakilan PPA, menyatakan bahwa korban akan diberikan bantuan hukum dan psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.

Langkah Hukum

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE yang mengatur tentang eksploitasi anak dan penyebaran konten elektronik. Kombes Pol. Zahwani menegaskan komitmen Polda Kepri untuk memberantas tindak pidana seperti ini melalui pengawasan ketat di dunia siber.

Imbauan kepada Masyarakat

Kombes Pol. Zahwani mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya eksploitasi," tutupnya.

Polda Kepri juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli siber demi mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

(Rara)