Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur
Batam24.com l Batam, 10 Desember 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber intensif oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di platform media sosial. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PU, yang berperan sebagai penghubung dalam menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi tertentu. Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis berusia 17 tahun, berinisial "Bunga".
Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, pengungkapan dimulai pada 5 Desember 2024, saat tim siber menerima laporan masyarakat. Melalui investigasi digital dan penyamaran, petugas mendapati pelaku aktif menawarkan jasa prostitusi di sebuah forum komunikasi daring. Pelaku mengirimkan foto-foto korban melalui aplikasi pesan dan menawarkan layanan dengan tarif mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000, tergantung durasi.
Setelah mengamankan bukti, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan korban. Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk transaksi.
Peran Lembaga Pendampingan
Hadir dalam konferensi pers, Ibu Butet dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan pentingnya pendampingan bagi korban. Ia menyebutkan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan hukum serta bantuan psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polda Kepri akan menjerat tersangka dengan Pasal 76 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait di Undang-Undang ITE. Kombes Pol. Putu Yudha menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah kasus serupa.
Polda Kepri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. "Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas tindak pidana seperti ini," ujar Kombes Pol. Putu Yudha.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Polda Kepri mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kejahatan siber.
(Rara)