Polda Kepulauan Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah

Batam24.com l Batam, 16 April 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu pagi di Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Acara diawali dengan doa lintas agama dan dilanjutkan sambutan oleh sejumlah pejabat instansi terkait. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.,
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea dan Cukai, serta tokoh masyarakat dan media.
Foto Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: Total 96.253,30 gram, dengan rincian 150,97 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 1.000 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
- Ekstasi: Total 4.043 butir, dengan 3.970 butir dimusnahkan, 69 butir untuk pembuktian, dan 4 butir untuk laboratorium.
Berdasarkan asumsi penggunaan, pemusnahan sabu ini menyelamatkan sekitar 481.265 jiwa, sementara ekstasi yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan 8.086 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan polisi yang ditangani sepanjang Maret 2025, dengan TKP tersebar di Batam Center, Tanjungpinang, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Bintan. Seluruh kasus ini telah mendapatkan status P-21 dari Kejaksaan, menandakan bahwa proses hukum siap dilanjutkan ke persidangan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, Kejaksaan Negeri Batam, BNN, termasuk BPOM, Bea Cukai, dan LSM seperti Granat. Kapolda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari agenda nasional dan mendukung Asta Cita Presiden serta kebijakan prioritas Kapolri.
Polda Kepri berharap sinergi antara penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat terus terjalin kuat demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
(Rara)