Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal dari Lombok ke Malaysia

Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal dari Lombok ke Malaysia
Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal dari Lombok ke Malaysia

Batam24.com | Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Rabu, 29 Mei 2024.

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman PMI secara tidak resmi dari Lombok ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subditgakkum melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil yang diduga membawa calon PMI non-prosedural. Personel kemudian memantau mobil tersebut hingga tiba di halaman parkir sebuah penginapan di wilayah Pelita Nagoya, Kota Batam.

Setibanya di halaman penginapan, mobil tersebut berhenti untuk menemui calon PMI non-prosedural lainnya yang sudah menginap di penginapan tersebut. Saat itulah, personel Subditgakkum menghentikan mobil tersebut. Namun, sopir mobil mencoba melarikan diri. Dengan sigap, personel Subditgakkum berhasil menghentikan dan menangkap sopir tersebut serta mengamankan tiga calon PMI non-prosedural yang hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombespol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Korban ada tiga orang laki-laki asal Kabupaten Lombok sudah diselamatkan. Saat ini, satu orang pelaku (SZ) telah diperiksa oleh Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan para korban PMI non-prosedural telah diserahkan ke BP2MI Kota Batam," ujarnya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 KUHP.

(Rara)