Polisi Sita Dua Binturong dari Warga Batam

Batam24.com l Batam, Kepulauan Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menyita dua ekor binturong, satwa langka yang dilindungi, dari seorang warga di Sekupang, Batam pada Selasa (28/5/2024). Kedua hewan tersebut merupakan jenis musang berekor panjang dan berbadan besar yang berasal dari Jawa dan Sumatera, dengan jenis kelamin jantan dan betina.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangannya pada Kamis (30/5/2024) menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menetapkan binturong sebagai hewan yang dilindungi.

"Ada dua hewan yang dilindungi yang kami amankan, yaitu binturong asal dari Jawa dan Sumatera dengan jenis kelamin jantan dan betina," ujar Putu Yudha Prawira.

Pemilik binturong, yang berinisial RS dan berdomisili di Kecamatan Sekupang, tidak akan menghadapi proses hukum. Menurut Kombes Yudha, RS telah memelihara kedua binturong tersebut sejak kecil, sekitar 10 tahun yang lalu, dan tidak menyadari bahwa hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Pemilik hewan ini berinisial RS, tinggal di Kecamatan Sekupang. Terhadap hewan ini akan kami titipkan ke BKSDA Kepri," katanya.

RS diketahui secara sukarela menyerahkan hewan tersebut kepada pihak berwenang setelah mengetahui status perlindungan binturong. "Dia juga memiliki niat baik memelihara hewan ini, tetapi dia tidak mengetahui bahwa hewan ini dilindungi. RS ini juga secara sukarela memberikan hewan ini kepada instansi yang berwenang," jelas Kombes Yudha.

Saat ini, kedua binturong tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri untuk perawatan lebih lanjut. Penyitaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi satwa liar yang dilindungi oleh hukum.

(Rara)