Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Jual Motor Tanpa Surat di Media Sosial

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Jual Motor Tanpa Surat di Media Sosial
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Jual Motor Tanpa Surat di Media Sosial

Batam24.com l Polresta Barelang - Sekupang - Pelaku pencurian sepada motor, bernama FA (20), ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Sekupang, Jumat (14/6). Pelaku apes ditangkap polisi, usai memposting sepeda motor yang ia curi untuk niat dijual. Polisi yang mengetahui postingan tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli hingga berhasil menangkap pria pengangguran tersebut. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH yang diwakili Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM. menyebutkan, berawal dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual kendaran roda dua tanpa dilengkapi dokumen. Selanjutnya polisi yang menyamar mencoba memancing pelaku dengan cara mencoba menjadi pembeli dan disepakati bertempat di SPBU Tiban 3 Sekupang. 

"Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya langsung kita cek motor tersebut," ujar Kompol Benhur.

Dan benar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, diketahui sepeda motor matic tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh warga beberapa pekan yang lalu. 

"Pelaku kita tangkap di tempat tersebut," ucap Kapolsek.

Kepada polisi (FA) mengaku bahwasanya pada saat melakukan pencurian motor tersebut di bantu oleh temannya, MR (17) Selanjutnya unit Reskrim polsek Sekupang berhasil mengamankan MR (17) di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Simetahui, M Iksan, membuat laporan ke polisi setelah sepeda motor Mio GT-nya hilang saat diparkir di depan rumah. Warga Sagulung Bersatu itu menyebutkan, epeda motor itu ia parkir disamping rumah dengan kondisi stang terkunci (kunci ganda)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

(Rara)