Polres Bintan Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Batam24.com l Bintan, Kepri - Polres Bintan Gelar Konferensi Pers dengan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang bertempat di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan pukul 13.00 WIB, (19/12/2024).
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinai Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. di dampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU Prasojo.
Dihadapan awak media Kasat Narkoba Polres Bintan dalam konferensi pers menyampaikan ada kasus pidana yaitu Kasus Narkoba yang mana telah diamankan (4) empat pelaku dari hasil penindakan hukum, empat diantaranya yang menguasai barang "MR, RW, DU, S" menjalani Proses Hukum di tahan pada Rutan Polres Bintan, dengan barang bukti di dapat pada tanggal 13 Desember 2024, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Ayam kecamatan Tambelan.
Berjumlah 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening dibalut tisu dan lakban dengan berat 6 (enam) gram hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ucap Kasat Narkoba"
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan , dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Bintan” Tutup Kasat Narkoba.
(Rara)