Polres Bintan Kembali Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Tambelan

Polres Bintan Kembali Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Tambelan
Foto Polres Bintan Kembali Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Tambelan

Batam24.com l Bintan, Kepri - Polres Bintan dalam hal ini Satresnarkoba melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan pada akhir bulan Maret lalu, kegiatan konferensi Pers tesebut dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Kamis (17/4/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel dan Kasihumas Polres Bintan serta dihadiri oleh rekan-rekan media.

Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan hari ini kita laksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan pada bulan Maret lalu.

“Pelaku yang berinisial TH (30) yang merupakan masyarakat Tambelan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri yang melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan Desa Kukup Kecamatan Tambelan pada 28 maret 2025 lalu,” Terangnya.

Bermula dari kecerugian petugas melihat gerak gerik dari TH saat dihampiri oleh petugas, TH langsung dalam panik kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil kedalam laut dan dengan sigap petugas kepolisian langsung turun kelaut dan mengambil barang tersebut.

Selanjutnya TH beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambelan selanjutnya Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.

(Rara)