Polres Karimun Perketat Pengamanan, Patroli Cipta Kondisi Sambangi Rutan Kelas II B

Polres Karimun Perketat Pengamanan, Patroli Cipta Kondisi Sambangi Rutan Kelas II B
Foto Polres Karimun Perketat Pengamanan, Patroli Cipta Kondisi Sambangi Rutan Kelas II B

Batam24.com l Karimun, 10 Maret 2025 – Pasca insiden kaburnya puluhan tahanan dari Lapas Kelas II B Kotecane, Aceh Tenggara, Polres Karimun bergerak cepat dengan memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis. Salah satu fokus utama patroli kali ini adalah Rutan Kelas II B Karimun, guna memastikan kondisi keamanan tetap terkendali dan mencegah potensi gangguan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polres Karimun, AKP Rizal, S.H., memerintahkan tim patroli Sat Samapta untuk melakukan pemantauan langsung ke Rutan Kelas II B Karimun. Petugas juga memberikan imbauan kepada pihak rutan agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi, mengantisipasi kemungkinan adanya pelarian tahanan dari daerah lain.

Patroli yang berlangsung pada Senin malam (10/3) mulai pukul 20.45 WIB ini menyusuri berbagai lokasi vital di wilayah hukum Polres Karimun, termasuk Jalan Lubuk Semut, Coastal Area, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Ahmad Yani. Selain Rutan Kelas II B Karimun, tim patroli juga melakukan pemantauan di Hotel Karimun City dan objek vital lainnya seperti Bank BRI.

Patroli ini melibatkan lima personel, yaitu Brigadir Niko Pratama, Briptu Rizky Rusmana, Bripda Abimanyu, Bripda Dimas Suryadi, dan Bripda Vito. Selama pelaksanaan patroli, situasi kamtibmas di wilayah Karimun terpantau aman dan terkendali.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Karimun, terutama setelah peristiwa kaburnya tahanan di Aceh Tenggara yang berpotensi berdampak pada wilayah lain. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta aparat pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Karimun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

(Tim Redaksi)