Polresta Barelang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Seberat 19.896 KG
Batam24.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19.896 kilogram yang direncanakan akan dikirim ke Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Keberhasilan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dan Waka Polresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti. Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu ini digelar di Mapolresta Barelang pada hari Rabu, 26 Juli 2023.
Menurut Kapolresta Barelang, keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada tanggal Selasa, 20 Juni 2023, mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Batam melalui perairan Kampung Sagulung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Tim Satnarkoba segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DDK, yang merupakan warga Cipta Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung. Dari tangan pelaku, disita sabu seberat 19.896 kilogram yang telah dibungkus rapi dalam 20 kotak.
Pengembangan kasus selanjutnya memunculkan dua tersangka lainnya berinisial W dan K, yang berhasil diamankan di Parkiran Alfamidi Dahrul Salam, Kota Medan. Dalam operasi ini, pelaku DDK berperan sebagai pancingan untuk menarik pelaku W dan K yang berada di Medan. Pada tanggal Senin, 18 Juli 2023, pelaku DDK diarahkan untuk meletakkan barang tersebut di dalam mobil sesuai dengan instruksi dari pelaku W dan K. Setelah kedua pelaku mengambil barang tersebut, mereka segera ditangkap oleh tim Satnarkoba.
Kapolresta menyampaikan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah yang tinggi atas tindakan mereka. Selain itu, terungkap bahwa mereka telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak tiga kali dari Malaysia ke Batam dan selanjutnya mengirimnya ke Medan, serta kemudian ke pemesan di Aceh. Masing-masing pelaku ditawari upah sebesar 75 juta, 100 juta, dan 25 juta rupiah untuk perannya dalam penyelundupan ini.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang memberikan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasinya terhadap peran masyarakat yang memberikan informasi penting dalam membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Operasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memberantas jaringan internasional penyelundupan narkoba, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba lainnya. (Rara)