Polresta Barelang dan Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 14 CPMI ke Luar Negeri

Polresta Barelang dan Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 14 CPMI ke Luar Negeri
Foto Polresta Barelang dan Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 24 CPMI ke Luar Negeri

Batam24.com l Batam, 16 November 2024 – Dalam operasi yang melibatkan Polresta Barelang dan tim gabungan, sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, dan didukung oleh berbagai instansi terkait.

Kronologi Penindakan

Tim gabungan menggelar serangkaian operasi pada beberapa lokasi:

31 Oktober 2024, di Pelabuhan Internasional Batam Center.

4 November 2024, di Bandara Hang Nadim, Batam.

12 November 2024, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam.

Operasi ini berhasil menyelamatkan 14 CPMI, terdiri dari 10 korban dalam tahap keberangkatan awal dan 14 lainnya yang dicegah sebelum diberangkatkan.

Modus Operandi

Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri kepada para korban. Korban diminta menyerahkan dokumen resmi, seperti paspor baru yang diurus di Batam, dengan iming-iming biaya keberangkatan ditanggung oleh pelaku. Namun, korban diwajibkan mengganti biaya tersebut melalui pemotongan gaji selama 10 bulan setelah bekerja.

Pelaku dan Barang Bukti

Enam pelaku berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai perekrut, pengurus dokumen, dan penyedia akomodasi bagi korban. Mereka adalah:

Fadilah bin Said.

Bibit Inti (33).

Siti Nurjanah (33).

Juwita Savita Safitri.

Del Hero Margantara Putra.

Barang bukti berupa paspor, tiket keberangkatan, dan dokumen lainnya turut diamankan untuk keperluan penyelidikan.

Koordinasi dan Sanksi

Polresta Barelang berkoordinasi dengan BP3MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk memulangkan para korban ke daerah asal mereka, yang tersebar di Medan, Lampung Timur, Sumatera Barat, Balikpapan, dan wilayah lainnya. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang TPPO, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Pernyataan Kasat Reskrim

AKP M. Debby Tri Andrestian menyampaikan, “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam pengiriman ilegal CPMI. Kerja sama antara tim gabungan dan masyarakat sangat penting untuk memberantas tindak pidana ini.”

Himbauan kepada Publik

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Selalu pastikan proses melalui jalur resmi guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Barelang dalam menindak tegas praktik perdagangan manusia yang merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian nasional dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia.

(Rara)