Polresta Barelang Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Polresta Barelang Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Foto Polresta Barelang Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Batam24.com l Polresta Barelang - Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Polresta Barelang menggelar apel pergeseran pasukan. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, dan dihadiri oleh Dir Intelkam Polda Kepri, Pemanwas BKO Polda Kepri, Pejabat Utama Polresta Barelang, serta personel gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polresta Barelang. Senin (25/11/2024).

Apel ini bertujuan untuk memberangkatkan personel yang akan bertugas dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Polresta Barelang, sekaligus mengevaluasi kesiapan kelengkapan perorangan. Kapolresta Barelang menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses demokrasi di Kota Batam, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan memastikan Pilkada berjalan kondusif.

Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan bahwa Polri sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri memiliki tugas untuk mengawal dan menjaga penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Beberapa poin penting disampaikan kepada personel sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pengamanan TPS, antara lain:

1. Tidak Memasuki TPS Tanpa Permintaan KPPS: Anggota Polri dilarang memasuki area TPS kecuali atas permintaan petugas KPPS.

2. Netralitas Polri: Anggota dilarang mempengaruhi masyarakat dalam memberikan hak suara atau terlibat dalam politik praktis.

3. Larangan Penyalahgunaan Fasilitas: Anggota dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik.

4. Hindari Keputusan Menguntungkan Paslon: Anggota dilarang menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

5. Tidak Membawa Senjata: Anggota yang bertugas dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

6. Respons Cepat terhadap Insiden: Jika terjadi kejadian menonjol di TPS, segera laporkan kepada Pawas/Pamenwas atau Padalwil untuk langkah awal.

7. Tetap di TPS hingga Kotak Suara Aman: Anggota harus tetap berada di TPS hingga surat dan kotak suara tiba di gudang PPK kecamatan. Lakukan Koordinasi Dan Komunikasikan Yang Baik Dengan Petugas KPPS, PPK, Linmas Serta Pihak-Pihak Terkait Lainnya Untuk Keamanan Dan Lancaran Tugas.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa Kota Batam memiliki 12 kecamatan yang terbagi dalam 64 kelurahan dengan 889.666 daftar pemilih tetap yang tersebar di 1.821 TPS, termasuk di pulau-pulau sekitar. Untuk pengamanan Pilkada, Polresta Barelang menurunkan 528 personel dibantu 900 personel BKO dari Polda Kepri.

“Netralitas dan profesionalitas dalam tugas adalah kunci untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan berkualitas. Saya berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan baik, memberikan kontribusi positif, dan menjaga kondusivitas proses demokrasi di Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.

Setelah apel pergeseran pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi personel yang akan bertugas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan seluruh personel selama masa pengamanan TPS. Kapolresta Barelang juga mengingatkan pentingnya berdoa dan menjaga kekompakan dengan pihak terkait untuk kelancaran tugas.

Dengan komitmen yang tinggi, Polresta Barelang bertekad menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada serentak 2024 di wilayah Kota Batam, demi mewujudkan pesta demokrasi yang aman, damai, dan lancar.

Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 01 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

(Rara)