Polresta Barelang Mengungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal dan Temuan DPO Interpol dari Jepang
Batam24.com l Polresta Barelang mengadakan konferensi pers untuk mengungkap dua kasus penting yang melibatkan pelanggaran hukum terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dari Jepang.
Kapolresta Barelang, Wakapolresta AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH, bersama dengan sejumlah pejabat terkait seperti Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, S.T, mengungkapkan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
Operasi pertama yang diungkap oleh Satpolair Polresta Barelang terjadi pada tanggal 31 Januari 2024 di Perairan Pulau Bulan Kel. Temoyong Kec. Bulang – Kota Batam. Empat orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan seorang warga negara Jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) berhasil diamankan dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa para CPMI tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan akan dibawa ke Malaysia, sementara Hajime Hatanaka adalah seorang DPO Interpol dari Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi.
DPO Interpol tersebut, sebelumnya dikenal dengan nama Yamazaki Yusuke, melarikan diri dari Jepang pada tahun 2020 dan telah mengunjungi beberapa negara termasuk Indonesia. Setelah penangkapan di Batam, proses deportasi ke Jepang akan dilakukan sesuai permintaan Interpol Blue Notice.
Operasi kedua yang diungkap melibatkan penanganan kasus Tindak Pidana Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal) oleh Polsek KKP Batam. Empat kasus dilaporkan pada bulan Januari 2024 dengan total delapan korban CPMI dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolresta Barelang dan BP3MI Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penempatan PMI secara ilegal di Kota Batam. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH, menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, kemampuan, dan patuh hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
(Rara)