Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Batam24.com l Batam, 3 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Batam. Pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana selama beberapa bulan terakhir.
Dalam acara tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 4.748, 7.585 gram, ekstasi sebanyak 1.746 butir, dan ganja seberat 5,44 gram. Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan kepada publik bahwa pihak kepolisian serius dalam upaya pemberantasan narkoba.
Selain itu, Kombes Pol. Ompusunggu menjelaskan bahwa dari barang bukti ekstasi yang dimusnahkan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 17.460 jiwa manusia dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh dua orang. Sedangkan untuk ganja seberat 5,44 gram, diasumsikan bisa menyelamatkan sekitar 16 jiwa dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh tiga orang.
Dalam proses penangkapan terkait kasus-kasus narkoba ini, sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Barelang. Dari jumlah tersebut, 7 tersangka kini tengah menjalani proses hukum, sementara 2 tersangka lainnya masuk dalam program rehabilitasi. Para tersangka ini terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pengedar, pengguna, hingga kurir narkotika.
"Barang-barang bukti ini sebagian besar berasal dari Batam, dan ada yang rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Batam. Kami akan terus memperketat pengawasan agar peredaran narkoba dapat diminimalisir," jelas Kombes Pol. Ompusunggu.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, serta stakeholder lainnya seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi masyarakat yang mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika.
Langkah tegas yang diambil oleh Polresta Barelang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta menjaga generasi muda Batam dari ancaman bahaya narkotika.
(Rara)