Polresta Barelang Press Release: Pelaku Jambret WNA Asal Belanda yang Viral Telah Ditangkap
Batam24.com | Batam, 27 Juli 2023 - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana jambret yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda. Konferensi pers dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, dan Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang, Dodi Setiawan, S.H. M.H., serta Brigadir Irwansyah Nainggolan dari Anggota Humas Polresta Barelang. Acara ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam kasus ini, dua pelaku yang telah ditangkap adalah MY (43 tahun) dan S (35 tahun). Salah satu dari mereka merupakan residivis dengan catatan lima kali melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2017.
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa kasus jambret ini telah menjadi viral di media, terutama karena salah satu korban adalah WNA asal Belanda. Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, dengan korban berinisial CFS (28 tahun). Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 14.15 WIB, di Jalan Ruko Nagoya Thamrin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, dengan korban berinisial H (47 tahun).
Para pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan modus operandi berboncengan. Salah satu pelaku menarik tas milik korban secara paksa.
Korban pertama, WNA asal Belanda, kehilangan 1 buah tas sandang berwarna hitam merek "Michael Kors", 1 kartu surat izin mengemudi, 1 kartu asuransi, 1 kartu ATM Bank BNI, 2 kartu ATM ABN, dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, dengan total kerugian sebesar Rp 10.000.000,-. Sementara korban kedua, H, kehilangan 1 buah tas handbag merek Viirzzi yang berisikan 1 unit handphone Samsung A71 warna silver, 1 unit handphone Vivo warna biru muda, 3 kartu ATM, 3 kartu kredit, 1 kartu NPWP, 1 kartu KTP, 1 kartu SIM A dan C, 1 buah liontin giok, dan Rp. 300 ribu uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp 25.000.000,-.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap kedua pelaku pada tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di Ruli Kampung Biawak, Kec. Sekupang - Kota Batam. Saat penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menghimbau masyarakat Kota Batam untuk berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika membawa barang berharga agar tidak menjadi korban penjambretan. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghargai, menghormati, dan menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Kota Batam. Semakin banyaknya wisatawan akan berdampak positif pada perekonomian daerah.
Korban WNA, CFS, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah merespons dengan cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Meskipun mengalami kejadian tidak menyenangkan, ia tetap merasa Batam adalah tempat yang nyaman untuk tinggal dan akan tetap kembali ke sana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Kepolisian Kota Batam berkomitmen untuk terus melakukan patroli demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Dukungan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga diri dan barang berharga sangat diharapkan agar kejahatan seperti jambret dapat diminimalisir.
(Rara)