Polresta Barelang Sukses Mengungkap Pelaku Curanmor dengan 35 Sepeda Motor Sebagai Barang Bukti
Batam24.com | Polresta Barelang - Kepala Kepolisian Daerah Barelang, Komisaris Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap pelaku curanmor, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris Budi Hartono, SIK, MM, dan Pejabat Humas Polresta Barelang, Inspektur Tigor Sidabariba, SH, di Lobby Markas Besar Polisi Daerah Barelang. Kamis (21/12/2023).
Komisaris Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa bukti dari kasus curanmor ini berjumlah 35 sepeda motor, mengikuti laporan polisi LP-B/102/XII/2023/SPKT/Polsek Nongsa/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 11 Desember 2023, terkait kejadian di parkiran Palm Spring Golf and Country, Kel. Sambau, Kec. Nongsa – Kota Batam, pada hari Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 12.40 WIB.
Korban, dengan inisial L (51 tahun), mengidentifikasi pelaku dengan inisial JS (DPO) sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci T, sementara inisial P berperan sebagai pengendara dan mengawasi selama pelaksanaan.
Pelaku seringkali melakukan pencurian di Batam, termasuk di tempat parkir, mal, dan kawasan industri di dalam kota. Dalam waktu satu tahun, pelaku berhasil mencuri sebanyak 70 kali. Sepeda motor yang dicuri dijual dengan harga rendah, yaitu Rp. 2.000.000 di Pulau Karas, Kec. Galang, jauh di bawah nilai pasar.
Setelah menerima laporan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan polsek terkait, penyelidikan mengarah pada penangkapan pelaku dengan inisial P.
Personil polisi langsung menuju Karas untuk mengambil kembali sepeda motor yang telah dijual kepada masyarakat. Untungnya, masyarakat bersedia bekerja sama dan menyerahkan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut. Informasi tentang jenis sepeda motor dan nomor rangka akan dibagikan kepada masyarakat.
Jika ada individu yang merasa kehilangan sepeda motor dan dapat memberikan identifikasi lengkap dan sesuai, silakan datang ke Markas Besar Polisi Daerah Barelang untuk penyerahan yang sesuai prosedur, ungkap Komisaris Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Saat ini, empat warga telah melaporkan diri sebagai korban, siap untuk mengambil kembali sepeda motor mereka, yang akan dikembalikan secara resmi kepada mereka.
Komisaris Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir sepeda motor mereka. Parkir di area yang ditentukan, idealnya di dalam rumah atau area berpagar dengan CCTV, karena hal ini membantu mencegah pencurian sepeda motor.
Selain itu, ia memperingatkan agar masyarakat tidak membeli sepeda motor dengan harga mencurigakan tanpa dokumen yang benar, karena kemungkinan hasil dari kegiatan kriminal. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Subpasal 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, demikian diungkapkan Komisaris Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Rara)