Polresta Barelang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kampung Madani
Batam24.com l Batam, 19 November 2024 – Dalam upaya mendukung program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di RT 003 RW 014 Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Operasi ini digelar pada Senin (18/11/2024) dengan hasil signifikan.
Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pengedar dan lima pengguna narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Pengedar yang ditangkap adalah inisial L pemilik kos-kosan di Kampung Madani, yang sebelumnya dikenal dengan nama Kampung Aceh Simpang Dam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 gram sabu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa inisial L merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada 2013 terkait kasus kepemilikan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp 500 juta. “Pelaku adalah mantan residivis kasus ekstasi dan pernah diamankan bersama saudaranya,” ujar AKP Deni Langie, Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Selain L polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkoba di tempat tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan berasal dari seorang bandar berinisial N. “Saat ini kami sedang menyelidiki keberadaan saudara N, yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah ini,” tambah Kapolresta Barelang.
Operasi ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kampung Madani. Penertiban bangunan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas ilegal juga dilakukan sebagai langkah pencegahan. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batam. Tidak hanya pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan untuk kegiatan tersebut akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Pol H. Ompusunggu.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Barelang. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan aman.
(Rara)