Polresta Barelang Terbitkan DPO Pelaku TP Penipuan dan atau penggelapan serta Tanpa Hak Memiliki Peluru Senjata Api
Batam24.com | Polresta Barelang - Polresta Barelang terbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/ amunisi senjata Api bertempat Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (17/10/2023)
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan, S.H. M.H. mengatakan siang ini kami Polresta Barelang akan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang di tangani, 1 LP tentang penipuan dan atau pengelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru/ amunisi senjata api caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam.
Tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang Laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi
Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Negara Singapore.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau untuk para tersangka teddy johanis dan johanis kami berharap untuk segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.
Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore.
Dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam, waktu di geledah di temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek
Yang mana amunisi yang di temukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor.
Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke polresta barelang untuk menjalani proses hukum, dan kita tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum. Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
(Rara)