Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Batam

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Batam
Foto Konferensi Pers Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi

Batam24.com l Batam Jumat, 26 Juli 2024 – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB di Mako Polresta Barelang, Kota Batam, untuk mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Hermanto alias Gondrong.

Korban dalam kasus ini adalah Syamsudin alias Pakde, yang lahir di Air pada 10 Juni 1960. Beliau tinggal di kos-kosan Jodoh Square, Sejodoh, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu,  mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran antara korban, Syamsudin, dan Mumun, yang masih istri korban. Mumun ternyata memiliki hubungan dengan tersangka, Gondrong. Setelah Mumun melaporkan masalah ini kepada Gondrong, ia menjadi marah.

Pada hari kejadian, Gondrong dan Mumun turun dari motor, dan Gondrong membawa pisau. Gondrong  kemudian langsung menyerang dan menusuk Syamsudin beberapa kali sebelum melarikan diri bersama Mumun ke Sumatera.

Berkat kerjasama antara Polda Kepri, Polsek Batu Ampar, dan tim Polresta Barelang, tersangka berhasil ditangkap. Tim gabungan menemukan tersangka di sebuah desa dengan bantuan sekitar 30 orang dari masyarakat setempat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, menyatakan, "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan."

Mumun menyebutkan bahwa korban sering melakukan kekerasan fisik terhadapnya, yang membuatnya melaporkan hal tersebut kepada Gondrong. Berdasarkan hasil visum, terdapat 10 luka tusukan pada tubuh korban: tiga di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher.

Tersangka Hermanto alias gondrong akan dijerat dengan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.

Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di Kota Batam. "Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman," tutup Kapolresta Barelang.

(Rara)