Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6,5 Ons & Pil Ekstasi 683 Butir
Batam24.com l Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (08/05/2024).
Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan Polresta Tanjungpinang yaitu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 649,78 gram dan jenis pil ekstasi berlogo kuda berwarna abu-abu dengan berat bersih 223,74 gram/601 butir pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi berlogo kepala singa dengan berat bersih 18,46 gram. Jadi, total berat narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 649,78 gram dan total berat narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan yaitu 242,2 gram/683 butir.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang dan BNNK Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si menyampaikan “tersangka ini berinisial MS (laki-laki) 39 tahun seorang karyawan swasta. Untuk TKP penangkapan tersangka berada di Jl. Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB,” ucapnya.
“Adapun untuk modus operandi si tersangka MS ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga kalau si tersangka terindikasi atau terlibat mempunyai barang haram tersebut. Namun saat Sat Resnarkoba melakukan olah TKP, ia diketahui sebagai kurir dan menerima titipan barang bukti narkotika itu,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 649,78 gram dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 242,2 gram/683 butir dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Kemudian setelah proses pemusnahan selesai, narkotika tersebut dibuang kedalam sepiteng.
“Saat ini Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terkait pemilik narkoba jenis sabu 649,78 gram dan pil ekstasi 242,2 gram/683 butir ekstasi tersebut,” Tambah Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Atas perbuatan tindak pidana tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/ 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Rara)