Polri Ungkap 1.546 Kasus Pidana dalam Satu Minggu

Batam24.com l Jakarta, 29 Juli 2024 – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap total 1.546 kasus pidana selama periode 19-26 Juli 2024. Berbagai jenis tindak kriminal berhasil diungkap, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kecelakaan lalu lintas.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, juru bicara Polri menyampaikan bahwa pengungkapan ini meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana ringan, kejahatan berat, hingga kejahatan yang terkait dengan penyakit masyarakat. Berikut rincian jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam periode tersebut:
- Penyalahgunaan narkoba : 178 kasus
- Judi online dan konvensional : 38 kasus
- Persetubuhan: 17 kasus
- **Pencabulan : 31 kasus
- Penggunaan/kepemilikan senjata tajam 30 kasus
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 4 kasus
- Tindak pidana ringan (tipiring) 325 kasus
- Pembunuhan : 30 kasus
- Pencurian biasa: 37 kasus
- Pencurian dengan pemberatan: 36 kasus
- Pencurian dengan kekerasan17 kasus
- Penganiayaan: 67 kasus
- Illegal logging: 1 kasus
- Illegal mining 2 kasus
- Illegal drilling: 1 kasus
- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 50 kasus
- Minuman keras (miras) 8 kasus
- Penemuan mayat 7 kasus
- Kebakaran 3 kasus
- Pengerusakan 5 kasus
- Fidusia 2 kasus
- Kecelakaan lalu lintas : 35 kasus
- Teguran simpatik lalu lintas 500 kasus
- **Peredaran uang palsu: 1 kasus
- Pengeroyokan 14 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 kasus
Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal.
(Rara)