Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Batam24.comBatam, Kepulauan Riau - Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Maret 2024.
Kasus tersebut terjadi ketika korban, seorang anak perempuan berusia di bawah umur, dibawa oleh pelaku ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul.
Pelaku, yang bernama M Als P , berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada hari Kamis, 27 Februari 2025.
Kapolsek Batam Kota memastikan bahwa kasus tersebut telah diungkap dan pelaku telah diamankan.
"Kami akan terus memproses kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta S.H, S.I.K.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain baju kaos, celana pendek, celana dalam, jam tangan, dan lain-lain.
Kasus ini merupakan atensi dan upaya Polsek Batam Kota dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.tutupnya. (Rara)