Polsek Batu Ampar Bekuk 2 Residivis Pelaku Curanmor Dibawah Umur

Polsek Batu Ampar Bekuk 2 Residivis Pelaku Curanmor Dibawah Umur
Polsek Batu Ampar Bekuk 2 Residivis Pelaku Curanmor Dibawah Umur
Polsek Batu Ampar Bekuk 2 Residivis Pelaku Curanmor Dibawah Umur

Batam24.com | Polresta Barelang – Polsek Batu Ampar Kembali melakukan penangkapan pelaku pencurian curanmor di Kota Batam.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari minggu (05/11/2023) berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku curnamor.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang direspon dengan tanggap oleh polsek batu ampar dalam penangkapan tersebut di laksanakan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K Beserta Anggota Buser Polsek Batu Ampar” tutur Kapolsek Batu Ampar dalam keterangnya 

Dalam Kejadian ini telah ditemukan dua tersangka anak di bawah umur yang merupakan residivis dan beserta barang bukti. Para Pelaku telah merencanakan pencurian sebelum menjalankan aksinya adapun modus operasi pelaku mencari target yang kendaraan yang hendak mereka curi dengan menggunkan kunci Y dengan membawa kabur sepeda motor dengan di derek lalu disembunyikan.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana. Dikarenakan pelaku adalah anak-anak sehingga proses penyelidikannya dikejar oleh waktu dan kita tetap melakukan penahanan ,” tutur Kapolsek Batu Ampar

Kapolsek Batu Ampar menghimbau, Masyarakat jangan lalai memberikan kesempatan kepada pelaku, karena dengan masyarakat memberikan kesempatan memarkir kendaraan di depan rumah sembarangan, akan mengundang pelaku melakukan aksinya.

(Rara)