Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Penganiayaan di Kamar Kos, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Penganiayaan di Kamar Kos, Satu Pelaku Diamankan
Foto Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Penganiayaan di Kamar Kos, Satu Pelaku Diamankan

Batam24.com l Batam, 10 April 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Kecamatan Batu Ampar pada Jumat, 28 Maret 2025. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial TI (41) berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah, Kecamatan Batu Aji. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, WS (28).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, kejadian bermula dari cekcok mulut yang dipicu oleh rasa cemburu. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. "Pelaku memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali dan menginjak muka korban tiga kali dengan kakinya, kemudian meninggalkan korban di lokasi," jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan bengkak pada wajah, bibir, serta rasa sakit di kepala dan luka gores pada tangan kanan. Korban kemudian melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa hasil visum turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

(Rara)