Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Diamankan
Batam24.com l Bengkong, Batam – Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Komplek Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Dasar dan Waktu Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan korban, Thahiratun Nisa, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan kepada Polsek Bengkong pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 23.45 WIB.
Identitas Korban
Korban, Thahiratun Nisa, warga Komplek Sei Nayon, mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Sepeda motor Yamaha Mio S miliknya yang masih dalam status kredit di Bank BRI hilang saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci yang tertinggal.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pelapor, sepeda motor diparkir oleh adik korban pada malam sebelum kejadian. Namun, keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.
Identitas Pelaku
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. Mahgreza Lubis alias Reza, seorang pria kelahiran Medan, berusia 29 tahun, yang berdomisili di Tanjung Buntung, Bengkong.
2. Leo Nardo Dicaprio alias Leo, pria kelahiran Pasir Sebelah, 26 tahun, yang beralamat di Komplek Sei Nayon, Bengkong.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2024, pukul 23.50 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendapati keberadaan tersangka di Komplek Sei Nayon. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, SH., MH., tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak, dengan nomor rangka MH3SEE410KJ088727 dan nomor mesin E3R2E2230582.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Tindakan Kepolisian dan Rencana Lanjutan
Polisi telah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan dokumentasi. Saat ini, proses penyidikan sedang dilakukan untuk percepatan pemberkasan, sebelum berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolsek Bengkong Beri Apresiasi
Kapolsek Bengkong memberikan apresiasi kepada tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. "Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, agar kejadian serupa dapat diminimalisir," ujarnya.
(Rara)