Polsek Bengkong Menangkap Tersangka Pencurian Motor Saat Berusaha Menjual Kendaraan Curian

Polsek Bengkong Menangkap Tersangka Pencurian Motor Saat Berusaha Menjual Kendaraan Curian
Polsek Bengkong Menangkap Tersangka Pencurian Motor Saat Berusaha Menjual Kendaraan Curian
Polsek Bengkong Menangkap Tersangka Pencurian Motor Saat Berusaha Menjual Kendaraan Curian

Batam24.com | Batam, 14 Agustus 2023 - Seorang pemuda yang mengkhususkan diri dalam pencurian kendaraan bermotor, atau yang dikenal dengan sebutan "Curanmor," berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang. Tersangka tertangkap saat mencoba menjual sepeda motor hasil curiannya.

Berdasarkan pernyataan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, yang disampaikan melalui Kapolsek Polsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.I.K, M.Si, orang yang ditangkap telah diidentifikasi sebagai Hendriyan S Korisano, juga dikenal sebagai Ryan (19 tahun). Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang penjualan sepeda motor dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran.

"Anggota masyarakat memberi tahu kami tentang transaksi mencurigakan terkait penjualan sepeda motor dengan harga di bawah pasaran yang terjadi di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tpkong atau Vihara. Dengan sigap, petugas dari Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang menunjukkan perilaku yang mencurigakan," ungkap Rizqy pada Senin (14 Agustus 2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menjelaskan bahwa Ryan mengakui telah mencuri sepeda motor milik seorang warga Bengkong Palapa Atas.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor dengan merusak sistem pengapian sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, pada malam Rabu, 9 Agustus," tambah Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., memberikan rincian lebih lanjut, mengatakan bahwa penangkapan pada hari Kamis (10 Agustus) berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI berwarna hitam tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Tersangka saat ini telah berada dalam tahanan, dan barang bukti telah diamankan di kantor Polsek," ujar Aris secara terpisah.

Ipda Aris melanjutkan, Ryan telah melakukan dua tindakan kejahatan di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan tersebut dipicu oleh laporan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Bengkong.

"Selama pemeriksaan, tersangka mengakui dua tempat kejadian perkara: satu melibatkan pencurian sepeda motor Vega R New di Bengkong Indah dan yang paling baru melibatkan Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Selain itu, pelaku ini memiliki catatan sebelumnya dalam kasus serupa yaitu Curanmor," jelas Aris.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1-5 KUHP Indonesia, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Rara)