Polsek Bengkong Tangkap Komplotan Remaja Pencuri Sepeda Motor, Beraksi Belasan TKP
Batam24.com | Polresta Barelang - Sekelompok remaja di Batam ternyata sudah terlibat tindak kejahatan. Mereka justru menjadi komplotan pencuri sepeda motor. Parahnya lagi, mereka telah beraksi belasan kali di kawasan Bengkong yang membuat mayarakat akhir-akhir ini resah karena marak terjadinya pencurian sepeda motor.
Namun aksi mereka berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkusnya. Terdapat 4 orang diamankan yang terdiri dari 1 dewasa berinisial MSR alias Rio (18), serta 3 di bawah umur berinisial MRA (17), MHA (16), dan VF (16).
Tidak hanya itu, dari tangan mereka turut disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, SH, MH, mengatakan, penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (27/9/2023) kemarin berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor yang dibuat ke Mapolsek Bengkong. Salah satunya terjadi pada Sabtu (23/9/2023) subuh, sekitar pukul 04.40 WIB di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong.
"Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat subuh. Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid," ujar Doddy, Rabu (5/10/2023).
Namun saat hendak pulah setelah selesai salat subuh ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada walau iasudah mencari ke sekeliling pekarangan. Kejadianini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.
"Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti Opsnal Unit Reskrim kita," tambah Doddy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, SH, MH, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan sebuah kos-kosan kawasan Lubukbaja berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu pelaku (Rio) telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi 5 kali dan 3 kali. Mereka melakukan secara bergantian, misalnya Rio melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya," jelas Marihot.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.
"Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual langsung melalui media sosial. Sekarang ini kita masih melakukan pencarian barang bukti," lanjut Marihot.
Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak," tutupnya.
(Rara)