Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor, Satu Pelaku Masih DPO

Batam24.com l Batam, 27 Februari 2025 – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Konferensi pers yang berlangsung di halaman Polsek Bengkong ini dipimpin oleh Kapolsek Bengkong Iptu Dody Basyir, S.H., M.H dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., didampingi serta Kasi Humas Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Bengkong menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 3 Februari 2025. Kejadian pertama terjadi pada 29 Januari 2025 di Perumahan Winner Millennium Mansion, Blok D1 Nomor 2, RT 03/RW 17, Kelurahan Sadai, Kota Batam.

"Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang, yakni YT dan I, sementara satu pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Iptu Marihot Pakpahan.

Modus Operandi Pelaku

Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara berkeliling mencari target secara acak. Setelah menentukan sasaran, mereka masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok samping, kemudian mencongkel jendela menggunakan alat khusus.

Pada kejadian pertama, pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga milik korban, antara lain:

  • 1 tas wanita merek Balenciaga warna hitam
  • 2 dompet wanita
  • 2 liontin emas
  • 2 kalung emas
  • 1 cincin emas putih
  • 2 gelang emas
  • 1 kalung berlian kecil
  • 1 cincin berlian kecil

Tidak puas dengan hasil pertama, para pelaku kembali beraksi pada 1 Februari 2025, namun kali ini mereka tidak menemukan barang berharga di rumah korban.

Aksi mereka terekam oleh CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari rekaman tersebut, terlihat para pelaku menggunakan dua mobil rental, yakni Toyota Avanza warna merah dan Toyota Avanza warna silver.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap dua tersangka, YT dan I, pada 3 Februari 2025 di Perumahan Golden Land, Blok D Nomor 21. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku lainnya, M, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Rekaman CCTV
  • Obeng gagang oranye
  • Tas
  • Jam tangan
  • Handphone
  • Mobil Toyota Avanza warna merah dan abu-abu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Bengkong Iptu Dody Basyir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang masih buron. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

(Rara)