Polsek Bintan Timur Berhasil Amankan Pelaku TPPO anak dibawah umur
Batam24.com l Polsek Bintan Timur berhasil amankan dua Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur pada Selasa 27 November 2024.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) yang merupakan warga tanjung pinang.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban didalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur.
Adapun peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belaang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
(Rara)