Polsek Dabo Singkep Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Batam24.com l Polsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, bertempat di Mapolsek Dabo Singkep Selasa (19/03/2024).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P
didampingi Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPTU Kristian.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).
Dalam Releasenya Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P mengatakan, Dimana kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum - minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.
Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir, kemudian Tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalu Telepon WhatsApp untuk ikut minum - minuman beralkohol tetapi korban menolak, kemudian Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol.
Sekiranya 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menurti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kab. Lingga.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa - Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P.
Diakhir amanat nya Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memastikan anak-anaknya untuk pulang tepat waktu.
"Kepada masyarakat khususnya kabupaten Lingga pastikan anak -anaknya untuk pulang tepat waktu, jika belum pulang agar segera di hubungi atau di cari untuk memastikan agar anak-anaknya terhindar dari kejadian atau hal-hal yang tidak kita ingin kan,"tegas Kapolsek.
(Rara)