Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Dan Pertolongan Jahat Yang Terjadi Di Gudang Masjid Al-Fajri

Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Dan Pertolongan Jahat Yang Terjadi Di Gudang Masjid Al-Fajri

Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Dan Pertolongan Jahat Yang Terjadi Di Gudang Masjid Al-Fajri
2 Pelaku Pencurian
Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Dan Pertolongan Jahat Yang Terjadi Di Gudang Masjid Al-Fajri

BATAM24.COM // Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Minggu (4/9/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial D yang di tangkap di kos-kosan komplek Nagoya Newton, sedangkan pelaku pertolongan jahat berinisial C di tangkap di di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, pelapor menyuruh A (petugas masjid) untuk mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Mesjid Al-Fajri dan setelah mengecek di dalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. selanjutnya saksi A memberitahukan ke pelapor dan kemudian bersama-sama kembali ke gudang dan mengecek, ternyata benar ada beberapa barang milik yayasan masjid yang hilang. Kemudian dari hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022, pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV disekitar yayasan Masjid dan pelapor melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama D ada memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.

Setelah melihat rekaman CCTV kemudian pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 23.50 WIB, pelapor yang juga mengetahui tempat tinggal D mengajak sdr. I (Ketua RT) dan sdr. IE (Bendahara Masjid) dan mendatangi tempat tinggal D dan selanjutnya menanyakan kebenaran D ada mengambil barang-barang milik yayasan dan saat itu D mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira 00.30 WIB, pelaku D di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka, selanjutnya Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian sekira pukul 17.00 WIB, pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan Mesjid Al Fajri diamankan di jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tadahan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos warna hitam, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai kaos lengan panjang Warna Hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit timbangan, 1 unit becak sepeda motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa inisial D dan C terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri.

Atas Perbuatannya, pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Budi Hartono.(Hans)