Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AS terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di penginapan Rindu, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (20/10/2022).
Berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku AS selesai bekerja dan mengajak korban YG bersama-sama pergi jalan disekitaran Nagoya yang mana saat di perjalanan AS mengajaknya untuk menginap di Hotel dikarenakan capek telah bekerja seharian. Setelah itu, AS pun mengajaknya menginap di penginapan Rindu dan check in di kamar nomor 405 untuk kemudian AS melakukan persetubuhan dengan korban YG.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 00.42 WIB, pelaku AS kembali check in di penginapan yang sama dengan nomor kamar 305 dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban YG, kemudian tersangka AS diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal sekitar bulan September, pelaku AS berkenalan dengan korban YG di Pujasera Botania 1 dan kedua nya berkerja di tempat tersebut. Dengan berjalannya waktu, korban YG dan pelaku AS berpacaran. Selanjutnya pelaku AS merayu korban YG untuk cek in di penginapan Rindu dan mengajak korban YG untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dari keterangan pelaku AS bahwa pelaku AS melakukan hubungan badan layaknya suami-istri kepada korban YG sebanyak 2 kali.
Adapun barang buktinya adalah 1 unit Handphone dengan merk Redmi 9C warna orange, 1 buah buku tamu check in di penginapan Rindu tertanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai bra warna cream dengan merk sport bra dan 1 helai celana dalam warna merah muda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur dan sekarang pelaku AS sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00." Tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (Hans)