Polsek Meral Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Batam24.com l Meral, Karimun – Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dua pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Meral menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada 25 dan 26 Januari 2025. Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Kronologi Kejadian
Salah satu korban, Sukriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya. Sementara itu, korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
Pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Polisi langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian.
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban.
Barang Bukti yang Diamankan
- Satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
- Dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Langkah Kepolisian
Polsek Meral telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Meral mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.
(Rara)