Polsek Nongsa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku di antaranya Anak di Bawah Umur

Polsek Nongsa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku di antaranya Anak di Bawah Umur

Polsek Nongsa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku di antaranya Anak di Bawah Umur
Polsek Nongsa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku di antaranya Anak di Bawah Umur
Polsek Nongsa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku di antaranya Anak di Bawah Umur

Batam24.com || Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung, S.H bersama dengan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 2 Orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Jumat (23/06/2023)

Pelaku yang di amankan MR (21 Tahun) yang merupakan residivis di tangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam. kemudian Pelaku inisial MF (15 Tahun) yang di tangkap di Kampung Melayu Kec. Nongsa Kota Batam. 

Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira pukul 23.30 Wib korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah Kel. Batu Besar Kec Nongsa – Kota Batam. Kemudian korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang di kunci, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Lalu pada saat hendak keluar rumah menjadi terkejut karena melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di teras rumah. Dengan jenis merk Honda H1B02N41LO Tahun 2021, Warna Silver dengan kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus masih kredit. 

Kemudian Pada pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib korban lainnya memarkir kendaraannya di Teras rumah dalam keadaan stop kontak dan stang di kunci, kemudian setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Lalu pada waktu kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang berada dalam rumah, tiba – tiba ia terkejut karena mendengar teriakan ibunya dari luar rumah yang menanyakan kendaraan korban yang sudah tidak terparkir lagi di teras sudah hilang. Mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Ibunya yang dan kemudian ia pun menjadi terkejut karena mendapati sepeda motornya telah tidak ada lagi terparkir di teras rumah atau hilang di curi dengan jenis Honda Beat Tahun 2020, Warna Silver, dengan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.

Setelah menerima laporan para korban, Pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Curanmor yang terjadi di Kampung tengah Kel.Batu Besar Kec.Nongsa- Kota Batam, kemudian dari informasi di lapangan dan Rekaman CCTV team mendapat informasi tentang yang diduga pelaku curanmor, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor. 

Setelah melakukan pengejaran dan tim sampai di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam kemudian team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang laki - laki yang diduga pelaku Curanmor. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di bawah umur berinisial MF dan 1 orang lainnya masih status DPO. 

Pada saat dilakukan pengembangan oleh tim dilapangan MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke polsek nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan Mematahkan Stang nya.    

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. 

(Rara)