Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Curanmor di Pantai Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam

Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Curanmor di Pantai Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa  Kota Batam
Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Curanmor di Pantai Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam
Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Curanmor di Pantai Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa  Kota Batam

Batam24.com | Polresta Barelang - Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH telah berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku Curanmor yang terjadi di Pantai Melayu Kel.Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam. Jum'at (15/09/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial CA (28 tahun) yang di tangkap di pantai Melayu Kel.Batu besar Kec.Nongsa Kota Batam. 

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.30 wib. saat korban K hendak pulang dari menjaring ikan dipantai Melayu Batu besar, korban melihat sepeda motor Honda Supra X yang diparkirkan ditepi pantai Melayu sudah tidak ada / hilang. 

Kemudian pelapor bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain ditempat pelapor memarkirkan sepeda motor. Kemudian anak-anak tersebut menjawab tadi dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Sepeda motor milik pelapor yang hilang dengan Nopol BP 2637 DW, merk Honda Supra X, kemudian mendatangi Polsek Nongsa guna melaporkan kejadian tersebut

Menerima laporan korban kemudian pada hari Jum'at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 01.00 wib Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwasanya ada 1 Orang pelaku pencurian disekitar Pantai Melayu Kel. Batu besar Kec.Nongsa Kota Batam. 

Kemudian unit Opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di pantai Melayu Kel.Batu besar Kec.Nongsa Kota Batam. 

Setelah dilakukan Interogasi Didapati Bahwa kendaraan bermotor yang dicuri telah dibawa ke Gudang Besi tua Tambunan Sungai Tering Kel. Melcem Kec. Batu Ampar. 

Kemudian  Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Sepeda motor yang di curi pelaku belum sempat dijual oleh pelaku, sepeda motor tersebut dititipkan ke Gudang besi tua.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahub penjara ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. 

(Rara)