Polsek Sagulung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Batam

Polsek Sagulung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Batam

Polsek Sagulung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Batam
Foto: Polsek Sagulung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Batam
Polsek Sagulung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Batam

Batam24.com || Batam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang individu. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 23.55 WIB, di tepi jalan depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai ketika korban, yang tengah duduk-duduk bersama teman-temannya di angkringan simpang perum Taman Pesona Indah, Kecamatan Batu Aji, Batam. Saat itu, salah satu pelaku datang dan mengajak korban untuk keluar dari angkringan guna membahas sebuah peristiwa yang menyebabkan seorang teman dari para pelaku meninggal dunia satu minggu sebelumnya. Korban, yang diketahui mengemudikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, pergi meninggalkan tempat tersebut setelah melihat bahwa para pelaku telah memanas-manasi suasana.

Korban kemudian berlari menyeberang jalan menuju tepi jalan depan sekolah MAN Batam, namun sayangnya para pelaku berhasil menangkapnya. Dalam keadaan emosi yang memuncak, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban, menggunakan tangan dan kaki mereka berkali-kali. Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka robek pada kepala dan wajah, mengakibatkan keluarnya banyak darah.

Beruntungnya, Unit Reskrim Polsek Sagulung di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K, dan Unit 1 Reskrim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial BP (22 tahun) dan seorang pelaku bernama KLS (masih dalam status DPO) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho TRI N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, SH, telah menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang. Pelaku BP dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP yang berisi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Batam. Semoga pelaku lain yang masih dalam status DPO dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rara)