Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan
Foto Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan

Batam24.com l Sagulung, 21 April 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung bersama jajaran Reskrim Polresta Barelang dan unit bantuan dari Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sagulung sore ini, Senin 21 April 2025,  pihak kepolisian memaparkan kronologi dan hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., yang hadir didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., dan beserta Kasi Humas Polresta Barelang menyampaikan bahwa terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan. Laporan pertama, dengan nomor LP/114/IV/2025, berkaitan dengan pencurian yang terjadi pada 8 April 2025 di Perumahan Free Brata Indah, Sagulung. Dalam kasus ini, korban berinisial DP melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Tiga tersangka berinisial FS, SS, dan BIP berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus mematahkan rumah kunci kendaraan (tangsir) untuk melakukan pencurian. Berkat kerja keras tim gabungan, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada 10 April 2025. Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, yaitu: satu kali di Sagulung, tiga kali di Batu Aji, satu kali di Sekupang, dan satu kali di Tanjung Piayu.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam unit sepeda motor dari rumah sewa milik tersangka FS di Batu Aji, dengan total keseluruhan sepeda motor yang diamankan sebanyak sembilan unit – mayoritas berjenis Honda Beat.

Selain itu, dalam kasus pengembangan lainnya yang terjadi pada 9 April 2025 di Kecamatan Sagulung, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox serta sejumlah dokumen penting. Tersangka berinisial AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1), (2), dan (3e), dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) ke-4 dan ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Barelang, dan didukung penuh oleh Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. serta Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang turut memimpin langsung proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

(Rara)