Polsek Sei BedukTangkap Pelaku Pencurian Motor, Korban Dicekik Motor Dirampas

Polsek Sei BedukTangkap Pelaku Pencurian Motor, Korban Dicekik Motor Dirampas

Polsek Sei BedukTangkap Pelaku Pencurian Motor, Korban Dicekik Motor Dirampas
Polsek Sei BedukTangkap Pelaku Pencurian Motor, Korban Dicekik Motor Dirampas
Polsek Sei BedukTangkap Pelaku Pencurian Motor, Korban Dicekik Motor Dirampas

Batam24.com || BATAM - Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk menangkap Sulaiman (28) pelaku pencurian motor. Satu unit HP dan satu unit Honda Beat milik korbannya juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa membenarkan, Sulaiman ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kebun jambu, Marina, Sekupang, pada Sabtu (26/11/2022), pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (29/11/2022). 

Dijelaskan Iptu Yustinus, modus pelaku saat beraksi yaitu dengan mendatangi rumah korbannya, kemudian meminjam HP korbannya. Setelah meminjam HP, pelaku kemudian minta untuk diantarkan ke pintu 3 Bida Ayu mengendarai motor korban. 

"Ternyata pelaku mengajak korbannya untuk berputar-putar di SP Plaza, Sagulung," kata Iptu Yustinus.

Beberapa lama berputar-putar di SP Plaza, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan kembali menuju Sei Beduk dengan membonceng korbannya. Namun, setiba di Dam Duriangkang, pelaku mencekik leher korban dan menyuruh korbannya turun dari motor. Kemudian pelaku kabur membawa HP dan motor korbannya.

Kini, pelaku Sulaiman mendekam di sel tahanan Mapolsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Hans)