Polsek Sekupang Amankan Pria Palsukan Akta Cerai

Polsek Sekupang Amankan Pria Palsukan Akta Cerai
Polsek Sekupang Amankan Pria Palsukan Akta Cerai
Polsek Sekupang Amankan Pria Palsukan Akta Cerai

Batam24.com | Polresta Barelang - Sekupang - Seorang pria inisial YS (37) di kelurahan Tanjung Riau Sekupang terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya YS dilaporkan istri sah nya dengan memalsukan surat akta cerai di pengadilan agama.

YS diketahui sengaja membuat surat akta cerai palsu agar bisa memadu kasih bersama wanita lain. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra membenarkan personelnya telah mengamankan YS. YS diamankan atas laporan Istri sahnya karena telah membuat akta cerai palsu.

"Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang," ujar AKP Rizky dalam keteranganya Jumat.(29/9/2023)

Kapolsek menyebutkan, dari keterangan pelaku pada saat pelapor pulang kerumahnya dan menemukan suami pelapor beserta teman wanitanya sedang berduaan didalam kamar dalam keadaan tidak berpakaian.

Kepergok berduaan, kemudian suami pelapor langsung mendorong pelapor keluar dari kamar kemudian teman wanita suami pelapor mengambil surat cerai dan memberikan kepada suami pelapor untuk di berikan kepada pelapor dan kemudian suami pelapor memberikan langsung surat cerai antara pelapor dan suami pelapor kepada pelapor. 

"Setelah pelapor mengecek akta cerai tersebut, ternyata palsu tidak sah dari pengadilan agama. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang," jelas Kapolsek

Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Stelah dilakukan gelar perkara, di temukan dua alat bukti tentang pemalsuan, selanjutnya terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Kini pelaku YS sudah kita tangkap dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," tutup Kapolsek AKP Rizky

(Red)