Polsek Sungai Beduk Ungkap Tiga Kasus Curanmor di Akhir Tahun 2024

Polsek Sungai Beduk Ungkap Tiga Kasus Curanmor di Akhir Tahun 2024
Foto Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budhi Santoso.

Batam24.com l Batam, 31 Desember 2024 – Polsek Sungai Beduk menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada November dan Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Polsek Sungai Beduk pada Selasa (31/12) pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budhi Santoso.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dari tiga laporan polisi di tiga lokasi kejadian. Berikut rincian kasus yang diungkap:

1. Kasus Pertama

Empat pelaku ditangkap, terdiri atas dua pelaku utama, yaitu RE dan SLR, serta dua penadah berinisial WA dan RB. Kejahatan ini terjadi pada 27 November 2024. Para pelaku mencuri kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan. Motor tersebut kemudian dijual kepada WA seharga Rp2 juta, yang kemudian dijual kembali kepada RB dengan harga Rp2,5 juta. Polisi juga menemukan STNK palsu yang digunakan untuk memanipulasi identitas kendaraan curian.

2. Kasus Kedua

Kasus ini terjadi di Griya Piayu Asri pada 25 Desember 2024. Dua tersangka, TPS dan WK, berhasil ditangkap, di mana salah satunya masih di bawah umur (16 tahun). Pelaku menggunakan gunting besi untuk memotong kabel kendaraan sebelum membawanya kabur. Tindakan ini dilakukan saat korban sedang tertidur.

3. Kasus Ketiga

Seorang residivis berinisial MI alias Alvin ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor di kawasan Griya Jaya Asri. Pelaku sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022. Pelaku menggunakan modus memantau lingkungan sekitar sebelum melancarkan aksinya.

Dalam keterangannya, Kapolsek menyebut bahwa para pelaku ini diduga bagian dari sindikat curanmor. Tujuh unit motor telah diamankan sebagai barang bukti, tiga di antaranya berasal dari laporan kejahatan.

“Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan ini, karena curanmor sangat merugikan masyarakat, terutama yang menggunakan motor sebagai alat mencari nafkah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus baru, seperti penggunaan STNK palsu,” ujar Iptu Jonathan.

Polsek Sungai Beduk menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku serta memastikan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

(Rara)