Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas Pengawalan PON dan Peparnas 2024

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas Pengawalan PON dan Peparnas 2024
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas Pengawalan PON dan Peparnas 2024

Batam24.com l Jakarta, 5 Agustus 2024 - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024. Keputusan ini mencakup penyelenggaraan PON di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Peparnas di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan kedua ajang olahraga nasional tersebut. Menurut Pasal 1 Keppres ini, Satgas dibentuk untuk mengawal proses persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PON dan Peparnas 2024.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari dua komponen utama: Pengarah dan Pelaksana. Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan strategis dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, sementara Pelaksana terbagi menjadi dua bidang, yaitu Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Bidang Pendampingan Tata Kelola.

**Tugas Bidang Pendampingan Penyelenggaraan:**

1. Melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah.

2. Mengambil langkah terkoordinasi untuk mencegah dan menyelesaikan masalah penyelenggaraan PON dan Peparnas.

3. Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan kedua ajang tersebut.

**Tugas Bidang Pendampingan Tata Kelola:**

1. Memberikan pendampingan hukum.

2. Mengawasi akuntabilitas penggunaan dana melalui pemantauan, bimbingan, dan pembinaan.

3. Melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa sesuai peraturan.

4. Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keppres ini berlaku sejak ditetapkan pada 31 Juni 2024 dan tugas Satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Keppres Nomor 24 Tahun 2024 ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet untuk informasi lebih lanjut.

(Rara)