Pria Berdalih Mencari Seseorang di Bengkong Ditangkap Seusai Rampas HP Warga
Batam24.com l Polresta Barelang - Seorang pemuda bernama Andreanus David Duli Ruron alias Andy (29 tahun), warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam merampas ponsel milik buruh harian lepas di dekat Perumahan Azure Bay, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Dia ditangkap sehari setelah kejadian.
“Tadi anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan satu pelaku perampasan HP terhadap seorang pemuda berumur 24 tahun. Korbannya bernama Reski, yang diambil HP-nya dan juga dicekik serta dilempar gelas pelaku,” kata Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (1/8/2024).
Pakpahan melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti HP rampasan di sekitar Bengkong, yang tak jauh dari Polsek Bengkong.
“Begitu ada laporan dari korban, anggota Opsnal kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan di sekitar Bengkong juga beserta barang bukti HP merek Vivo Y17 milik korban,” sebutnya.
Pakpahan menceritakan, kejadian berawal saat korban sedang duduk santai sembari bermain game di ponselnya, Minggu (28/7) malam. Sejurus kemudian, pelaku menghampiri dengan dalih bertanya dan mencari seseorang.
“Awalnya pelaku mendatangi korban, dan alasan mencari seseorang,” terangnya.
Tetapi, karena tidak ada orang yang dimaksud, kemudian pelaku memaksa meminta barang yang dibawa korban dengan cara mengambil paksa HP-nya.
“Berhubungan orang yang dicari tidak ada, pelaku lalu meminta barang bawaan korban. Korban sempat menolak, tapi pelaku nekad memaksa mengambil HP milik korban,” ujarnya.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak menyerahkan HP-nya maka akan dihabisi. Setelah menyerahkan HP-nya, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini pergi begitu saja. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.
“Dari keterangan itulah petugas melakukan penyisiran dan mendapati pelaku,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan HP milik korban sebagai barang bukti. Pelaku yang pernah menjadi residivis kasus pencurian bakal dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku yang baru bebas tanggal 19 Juli 2024 kemarin ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan,” tukasnya.
(Rara)