Program TANJAK KEPRI: Inisiatif POLDA Kepri untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan
Batam24.com l Batam - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melaksanakan program TANJAK KEPRI (Taat Pembayaran Pajak) di PT. SAT NUSAPERSADA Tbk., sebuah perusahaan besar yang berlokasi di Batam. Jumat (18/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dalam kegiatan yang berlangsung, tim Samsat Bergerak Polda Kepri, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kompol Dr. Ricky Firmansyah, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi anggota Bapenda Kepri berhasil melakukan registrasi dan pembayaran pajak tahunan untuk 50 unit kendaraan roda empat milik perusahaan tersebut.
Selain melakukan pelayanan registrasi dan pembayaran pajak, tim Samsat juga memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan menghindari berbagai permasalahan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
“Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari PT. SAT NUSAPERSADA Tbk. dalam mendukung program TANJAK KEPRI ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kompol Dr. Ricky Firmansyah, S.H., S.I.K., M.H.
Program TANJAK KEPRI merupakan salah satu upaya Polda Kepri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan registrasi kendaraan.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 38 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Rara)