PT. Barelang Elektronik Dituduh Mengabaikan Karyawan dan Kecelakaan Kerja di Batam
Batam24.com | Pada tanggal 20 Desember 2023, di Turi Beach, Batam, insiden kecelakaan kerja tragis menimpa Agung Febryansah, salah satu karyawan PT. Barelang Elektronik. Menurut laporan saksi dan korban, Agung mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen karena jari jempol kanannya putus saat terjerat tali tambang saat memasang tenda. Namun, perusahaan dikatakan tidak memberikan kompensasi kepada korban, bahkan beberapa karyawan lain juga mengalami masalah serupa.
Andi, Yidi, dan beberapa karyawan lainnya menyampaikan kepada awak media, Selasa 2 Januari 2024 bahwa mereka mengalami potongan gaji yang tidak adil atau gaji hangus tanpa alasan yang jelas. Sejumlah saksi, termasuk Faujan dan Kepala Gudang PT. Barelang Elektronik, turut memberikan bukti terkait kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.
Keluarga korban, yang diwakili oleh EB, menuntut tanggung jawab penuh dari PT. Barelang Elektronik atas insiden yang menyebabkan cacat permanen pada Agung Febryansah. Meskipun perusahaan telah membayar biaya perawatan medis sebesar Rp. 31 juta, keluarga meminta respons cepat dan penanganan yang lebih baik dari pihak perusahaan.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab PT. Barelang Elektronik terhadap kesejahteraan dan keselamatan karyawannya.
Pada laporan lebih lanjut, terungkap bahwa di PT. Barelang Elektronik, masalah keamanan dan keselamatan kerja menjadi perhatian serius. Karyawan mengeluhkan ketiadaan standar keselamatan yang memadai, jam kerja yang tidak sesuai, gaji yang jauh di bawah UMK Batam, dan bahkan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, keluhan tentang ketidakadaan staf keamanan serikat buruh juga disorot sebagai salah satu isu krusial yang perlu ditangani oleh manajemen perusahaan.
Dengan adanya keluhan-keluhan ini, perhatian terhadap kondisi karyawan di PT. Barelang Elektronik semakin meningkat dalam pandangan publik. Kondisi yang tidak memadai ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi dan menjaga kesejahteraan para pekerja.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan pihak keluarga korban lewat Whatsapp pimpinan PT. Barelang Elektronik Linus menyampaikan, "Oh gtu iya Kompensasi apa yang diminta?"
Tutup Linus.
Menurut Nur Sarifah, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam, Selasa 2 Januari 2024, perusahaan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan UU no 35 pasal 40 ayat 2, Dan UU PP no. 36, 37, UU no 40 tahun 2004 Tentang Jaminan kecelakaan kerja pihak perusahaan harus bertanggung jawab terhadap buruh yang bernama Agung Febriyansah
Tanggapan minim dari pimpinan PT. Barelang Elektronik, Linus, melalui pesan WhatsApp, menimbulkan ketidakjelasan terkait kompensasi yang diharapkan oleh korban dan keluarga mereka.
(Rara)