PT. BIB Adakan Kerjasama Dengan Lanud Hang Nadim

PT. BIB Adakan Kerjasama Dengan Lanud Hang Nadim

PT. BIB Adakan Kerjasama Dengan Lanud Hang Nadim
PT. BIB Adakan Kerjasama Dengan Lanud Hang Nadim

BATAM24.COM // Batam- Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan, S.A.P., bersama staf jajaran menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pengamanan Obyek Vital Nasional Bandara Internasional Batam antara PT. Bandara Internasional Batam (BIB) dengan Lanud Hang Nadim di ruang rapat PT. BIB. Senin (5/9/2022).

Kehadiran Danlanud di sambut langsung oleh Dirut PT. BIB Pikri Ilham Kurniansyah beserta staf jajaran PT. BIB dalam suasana kekeluargaan selaku direktur utama (Dirut).

Pikri berharap kerjasama PT. BIB dengan Lanud Hang Nadim dapat membawa perubahan dan perbaikan di wilayah Bandara Hang Nadim dalam hal kebersihan dan ketertiban masyarakat dalam menggunakan fasilitas bandara terutama tentang lalulintas yang ada di keberangkatan dan kedatangan.

"Di awal tugas saya di sini, saya masih sering melihat masyarakat pengguna fasilitas bandara membuang sampah atau puntung rokok tidak pada tempatnya. Banyak juga para penjemput memarkirkan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga menimbulkan kemacetan terutama di area kedatangan bila lebih dari satu penerbangan yang landing," ujar Pikri.

“Kami PT. BIB sudah menyediakan area parkir yang luas, mohon itu dimanfaatkan. Kami menyadari bahwa tugas dan peran rekan-rekan dari Lanud sangatlah berat. Pasti terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang telah kami delegasikan kepada rekan-rekan TNI AU yang bekerja di lapangan," jelas Dirut PT. BIB.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, salah satunya menyebutkan kewenangan petugas Pam Bandara di wilayah Landside dan Airside.

Landside atau sisi darat Bandara adalah suatu wilayah di sebuah Bandara yang merupakan sisi luar bangunan terminal, terbuka untuk umum (Public Area) dan di dalam bangunan terminal yang terbatas untuk umum (Restricted Publik Area). Contohnya: daerah parkir mobil, terminal penumpang sampai batas check-in area. Airside atau sisi udara Bandara adalah suatu wilayah yang diawali dari permulaan pemeriksaan imigrasi, ruang tunggu keberangkatan penumpang (Gate), Apron, sampai dengan Taxiway dan Runway serta bukan atau tertutup untuk umum (Non Publik Area).

Senada dengan yang disampaikan pihak PT. BIB, Danlanud dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama ini salah satunya didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Dalam pelayanan kepada masyarakat, tentunya kami sudah memerintahkan kepada anggota di lapangan untuk selalu mengedepankan perlakuan secara humanis dan selalu berkoordinasi," tutur Iwan.

"Memang butuh waktu dan perlu proses bila kita ada kemauan untuk merubah tatanan yang kurang tepat menjadi kebiasaan yang lebih baik," pungkas Danlanud Hang Nadim. (Hans)