Respon Cepat, Polsek Batam Kota Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curas
Respon Cepat, Polsek Batam Kota Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curas
Batam24.com || BATAM- Penyelidikan yang dilakukan Polsek Batam Kota membuahkan hasil, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Diketahui kejadian bermula pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 03.30 WIB, tempat kejadian di jalan di depan PT. Executive Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam, Kota Batam. Korban atas nama Suparti (54) berangkat dari rumah menuju ke Legenda untuk berjualan tahu tempe. Pada saat pelapor melintas di jalan depan PT. Executive pelapor tiba-tiba di tendang oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dengan mengunakan sepeda motor sehinga membuat pelapor terjatuh dari motornya. Tersangka yang di gonceng langsung berlari menuju kendaraan pelapor dan mengancam pelapor dengan pisau agar tidak mendekat, lalu pelapor berdiri kemudian langsung di tendang oleh terlapor sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh ke semak-semak. Pelapor di tinggal oleh kedua terlapor sambil membawa kendaraan pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada kedua siku tangan, luka pada lutut kaki sebelah kanan dan luka ada jari kaki sebelah kanan serta pelapor mengalami kerugian Rp 5 juta.
Mengetahui kejadian tersebut, anggota Opsnal Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terkait laporan polisi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku saat ini masih mengunakan kendaraan hasil rampasannya.
Kemudian anggota Unit Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penangkapan pelaku bernama Rido Hidayat Bin Aswardi di tempat dia bekerja di Bengkong Mahkota dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Ahmad Ibrahim alias Rudi yang diamankan di kediamannya di Bengkong Laut RT 003 RW 01 Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kemudian kedua pelaku sekarang diamankan di Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota juga turut mengamankan barang bukti dari terduga pelaku yaitu:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J BP 5587 GO warna merah;
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam BP 2965 CG dan;
2 (dua) bilah parang yang digunakan pelaku.
Di tempat terpisah, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, peyidikan akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut. (Hans)