Rutan Batam Perkuat Pengawasan Internal, Cegah Pelanggaran Petugas

Rutan Batam Perkuat Pengawasan Internal, Cegah Pelanggaran Petugas
Foto Rutan Batam Perkuat Pengawasan Internal, Cegah Pelanggaran Petugas

Batam24.com l Batam, 24 Maret 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti sosialisasi pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran oleh petugas pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 yang dikeluarkan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (19/3/2025).

Sosialisasi yang digelar secara virtual ini diikuti oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural. Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah upaya strategis untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan yang sesuai regulasi dan mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Lilik.

Dalam sosialisasi ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai kepatuhan terhadap regulasi, etika, serta integritas dalam menjalankan tugas. Selain itu, pengelolaan risiko dan mekanisme pengendalian internal juga menjadi fokus utama guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan berintegritas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas Rutan Batam semakin memahami pentingnya pengawasan internal demi mencegah pelanggaran serta menjaga nama baik institusi pemasyarakatan.

(Rara)