RUTAN Kelas IIA BATAM Berikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Kepada 384 Warga Binaan
Batam24.com l BATAM - Rutan Kelas IIA Batam telah memberikan remisi khusus kepada 384 warga binaan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 H. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Remisi khusus ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, dan peraturan terkait lainnya.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian positif para narapidana dan anak binaan yang telah mematuhi peraturan dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada masa tahanan yang telah dijalani dan kategori kejahatan yang dilakukan. Remisi ini berkisar antara potongan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.
Dalam rekapitulasi remisi khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024, terdapat 384 orang yang mendapatkan remisi, dengan rincian 374 orang narapidana dan 10 orang anak binaan. Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah Warga Negara Indonesia (WNI), namun terdapat juga beberapa Warga Negara Asing (WNA).
Jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang mendapatkan remisi meliputi berbagai macam, mulai dari narkotika, pencurian, pengeroyokan, penipuan, hingga pembunuhan.
Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka kembali ke lingkungan bebas. (Rara)
*Sumber: Rutan Kelas IIA BATAM*